Dewan Soroti, Hanya Ada 7 Karaoke Yang Legal di Pati

Berita10 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mencatat tempat karaoke yang legal alias berizin hanya ada tujuh. Sisanya merupakan karaoke tak berizin. Karaoke yang mempunyai izin meliputi, Hotel Safin, Hotel 21, One Hotel, New Merdeka, 99, MJ, dan Gritary. Sedangkan karaoke tak berizin berjumlah 34. Seperti karaoke di Komplek ruko Desa Bumirejo, Juwana, Kampung Baru turut Kecamatan Margorejo. Karaoke itu masih membandel hingga kini.

”Kalau tempat karaoke yang berizin ada tujuh tempat di Pati. Itu sudah membayar pajak dan aktif. Sedangkan dari 2018 sampai sekarang ada 34 karaoke yang tak berizin,” kata Kepala Satpol PP Sugiyono. Sementara itu Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati Bambang Susilo, meminta kepada pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk bertindak tegas dalam memberantas karaoke tak berizin.

Menurutnya, bila tidak ada ketegasan, maka karaoke ilegal akan semakin majamur dan merugikan masyarakat. Selain tidak menyumbang pendapatan negara, karaoke ilegal ini juga rawan tindak pidana, seperti penjualan minuman keras dan perzinahan.”Artinya dinas terkait ini menerapkan regulasi yang ada. Selain itu, penindakannya juga tegas,” kata anggota Dewan dari Fraksi PKB ini. Gos/Sol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.