Anggota Dewan Berharap Pelayanan e-KTP Berjalan Sesuai Dengan Aturan

Berita10 – Anggota DPRD Kabupaten Pati apresiasi dengan proses pelayanan untuk pengurusan e-KTP bisa dilakukan di tiap tiap kantor Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Pati. Dengan demikian, untuk mengurus keperluan tersebut mereka tidak harus datang ke Disdukcapil di Pati, dan mereka terkadang harus menunggu dalam antrean yang lama. Kabar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pati, bahwa terhitung mulai 1 Oktober  lalu, warga akan bisa kembali mengurus e-KTP di kantor Kecamatan setempat.

Anggota Dewan Wisnu Wijayanto politisi partai Gerindra sangat menyambut baik upaya pembuatan atau pengurusan e-KTP bisa dilakukan di masing masing kantor Kecamatan. Dengan demikian masyarakat akan lebih efisien dan dekat dalam pengurusannya demikian juga tidak terlalu lama menunggu prosesnya. Hal tersebut tak bisa dihindari, karena di hari-hari pasti terjadi banyak warga yang secara bersamaan harus melakukan proses permohonan kartu identitas diri tersebut. Dengan kata lain, mereka tidak hanya pemohon e-KTP baru tapi juga ada yang harus minta ganti karena e-KTP rusak maupun hilang, sehingga kadang-kadang waktunya bersamaan pemohon lainnya yang juga sudah pasti harus mendapatkan layanan yang sama.

Wisnu mengakui jika melihat dari kantor Dewan yang kebetulan berada di sisi utara banyak kerumunan di pintu masuk kantor Dispendukcapil yang berjubel. Hal tersebut sebagai antisipasi bagi masyarakat yang bergerombol. Dirinya berharap dengan pelayanan di kantor Kecamatan masyarakat tidak terlalu jauh datang ke Pati, demikian juga pelayanan akan lebih cepat selesai tanpa berdesakan. Wisnu menambahkan setiap warga masyarakat yang melakukan permohonan atau pembuatan e-KTP harus bisa saling menjaga diri. Gos/Sol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.