Ketua DPRD : Karaoke Tak Berijin Dikeluhkan

Pati, Berita10  – Dalam Perda Pati Nomor 8 tahun 2013 tentang kepariwisataan,  karaoke harus mempunyai izin dari semua pihak terkait. Di samping itu, harus memenuhi aspek, seperti ada hotel minimal bintang 1. ”Soal tempat karaoke ini diatur dalam Perda Pariwisata. Jadi bila ada karaoke tak berizin, eksekutif ini harus bisa mengesekusi. Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus tegas. Jangan ngeles,” terang Ketua Dewan Ali Badrudin

Oleh karena itu, Ali menekankan, supaya tempat karaoke ini dibersihkan. Soalnya, tak mematuhi Perda. ”Karaoke ini harus menyesuaikan Perda yang ada. Walaupun punya izin dari OSS ya tetap tak bisa. Soalnya, pedomannya Perda. Belum tentu pemerintah pusat itu tahu kondisi di daerah. Jadi harus menyesuaikan,” lanjut Ali.

Adanya karaoke tak berizin yang menjamur ini, kata Ali, harus ditindak tegas. Soalnya merugikan masyarakat. ”Adanya karaoke tak berizin ini, kami rugi dobel. Di satu sisi tak dapat pemasukan pajak, di sisi lain mengeluarkan biaya untuk penertiban tempat karaoke tak berizin,” imbuhnya.

Belum lama ini, waga Desa Ngawen, Margorejo menggeruduk karaoke yang berada di jalur Pantura Margorejo. Warga menilai karaokean itu kerap menimbulkan kericuhan.

Gegernya Karaoke Koplak di Margorejo kini mendapat perhatian dari pihak DPRD Pati. Ketua DPDR Pati Ali Badruddin menekankan karaoke tak berizin di Kota Mina Tani ini segera dibersihkan.

Kepala Satpol PP Pati Sugiyono menuturkan, karaoke-karaoke tak berizin di wilayahnya ini sebelumnya telah ditindak. Mulai pemutusan arus listrik hingga penutupan/penyegelan. ”Karaoke tak berizin dan merugikan negara. Kami sudah menindak karaoke Koplak itu. Sesuai namanya, karaokean itu membandel. Masih buka hingga kemarin digeruduk warga,” tuturnya. Ags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.