Pati, Berita10 – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren atau Raperda Pesantren diharapkan segera dirampungkan. Hal ini disampaikan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pati Bambang Susilo, mengingat sampai sejauh ini Raperda itu masih belum tanda ada pembahasan.
Sebagai salah satu partai yang mengusulkan, pihaknya menyebut keberadaan Raperda tersebut penting untuk segera beralih ke Perda. Bahkan Bambang menilai, dengan rampungnya Raperda itu merupakan bentuk dukungan bagi pesantren-pesantren yang ada di Pati. Terlebih dalam sejarah Kemerdekaan Indonesia, pesantren ikut mengambil peran besar.
“Kita berharap Raperda Pesantren dapat diselesaikan di tahun ini. Paling tidak sudah ada pembahasan untuk mendukung keberadaan pesantren. Karena bagaimanapun sumbangsihnya dari sebelum kemerdekaan, pesantren untuk negara ini nyata,” ungkap Bambang belum lama ini.
Menurut keterangannya, saat ini Raperda Pesantren telah dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Sehingga, dalam perkembangan atau tanggungjawab penyelesaian sudah beralih menjadi tugas ke Komisi D.
Sementara, saat disinggung terkait rekanan atau perguruan tinggi yang ditunjuk, ia mengatakan akan menggandeng perguruan tinggi di Pati. Akan tetapi, Sekolah Tinggi Agama Islam Pati (STAIP) yang digandeng sebagai pihak ketiga belum memenuhi persyaratan yang ada.
“Sepanjang yang saya tahu, rekanan yang ditunjuk kemarin itu dari Pati. Tapi benderanya harus ada izin. Namun perguruan tinggi lokal tidak mempunyai itu. STAIP diusahakan, tapi mungkin waktunya tidak cukup, STAIP sendiri baru merancang Lembaga Penjaringan Mutu (LPM),” ucap Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati itu.
Kendati demikian, lanjut Bambang, STAIP akan menjadi rekanan untuk pembahasan Raperda tersebut. Namun, ditegaskan olehnya benderanya kemungkinan dari Universitas Muria Kudus (UMK). Meskipun, pihaknya belum mengetahui secara pasti akan hal itu. Ags