SATPOL PP TERUS GENCARKAN OPERASI PASAR ROKOK ILEGAL

Pati, Berita10 – Operasi Pasar dalam rangka pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan Satpol PP Kabupaten Pati bersama dengan OPD terkait dan Kantor Bea Cukai Kudus yang menyasar di kios-kios maupun toko-toko yang menjual rokok.
Seperti yang dilaksanakan pada Selasa (2/8/2022) di wilayah Kecamatan Pati, Jakenan dan Pucakwangi ditemukan pedagang atau pertokoan yang menjual rokok ilegal dengan berbagai merk, seperti, Bold, Luffman dan Dukun yang diperoleh dari salesmen keliling roda dua maupun empat.
Pada kesempatan tersebut berhasil disita sejumlah 12.000 batang, selanjutnya oleh Tim Bea Cukai dilakukan penyitaan dan berita acara pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. Gs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.