Pati, Berita10 – “Sosialisasi gempur rokok ilegal merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Diskominfo Pati sebagai bentuk upaya pencegahan peredaran rokok ilegal. Secara garis besar kami menekankan empat ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” terang Kepala Diskominfo Pati, melalui Kabid IKP Endah Murwaningrum, Rabu (22/06/22)
Bersama Bea Cukai, Pemerintah Kab. Pati terus getol memberantas peredaran rokok ilegal. Komitmen ini diwujudkan dengan cara menggalakkan sosialisasi, edukasi, penelusuran informasi, dan operasi cukai. “Rokok yang tidak ada cukainya tidak ada pengawasan dan belum diuji secara klinis dari segi kadar komposisi maupun penggunaan nikotin / tar, dan yang jelas merugikan negara atau pemerintah, karena tidak membayar pajak dan bagi hasil cukai ini juga ada untuk Pemkab Pati yang nantinya bisa dikembalikan manfaatnya untuk masyarakat kembali seperti untuk kegiatan penyuluhan, bantuan sosial dll” tambah Endah.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi yang masif ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai dan rokok ilegal. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung Gempur Rokok Ilegal, karena cukai yang naik, trend rokok ilegal pasti juga naik. Salah satunya dengan melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat,” tutup Endah. Gs