Pati, Berita10 – SPBE merupakan singkatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.” Jelas Plt. Kepala Diskominfo, Sutikno Edi. Rabu (13/04/2022)
SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.
“Selaras dengan pusat, Pemerintah Kabupaten Pati ingin menaikkan taget nilai SPBE di tahun 2022 ini dengan cara meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.” Tambah Sutikno Edi. Sebenarnya nilai indeks SPBE tahun 2021 masuk kategori baik namun di tahun 2022 ini harus ada nuansa baru dan beberapa titik yang harus memdapatkan perhatian khusus yaitu ada beberapa domain, indikator dan layanan yang perlu ditingkatkan.
Tentunya hal ini tidak lepas dari pentingnya berkoordinasi dengan OPD terkait dan bersama sama mendorong indikator yang memiliki skor masih rendah, harapannya target indeks SPBE pada tahun 2022 bisa naik di angka 3.
Indeks SPBE akan semakin baik tentunya akan berdampak pada kualitas layanan publik yang semakin baik terutama layanan online. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Pati berharap dapat melaksanakan review atas regulasi yang terkait dengan SPBE dan bersinergi dengan OPD terkait tentang SOP, juklak, juknis, pengukuran tingkat kematangan SPBE yang semuanya ini direpresentasikan dalam bentuk nilai indeks SPBE. Perlu adanya komitmen bersama seluruh OPD dalam meningkatkan indeks SPBE saat melakukan evaluasi terhadap indikator yang menjadi penilaian utama. Gs