JEMBATAN GANTUNG GUYANGAN KECAMATAN WINONG PATI DIRESMIKAN

Pati, Berita10Jembatan Gantung Guyangan turut Desa Guyangan Kecamatan Winong yang menghubungkan dengan Desa Karangwotan Kecamatan Pucakwangi, telah diresmikan, Jumat (25/03/22).

Peresmian dengan penandatanganan prasasti oleh Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian. Dilanjutkan pemotongan pita oleh Anggota Komisi V DPR RI H. Sudewo.

Sudewo mengatakan, jembatan gantung sebenarnya merupakan program perbantuan dari Kementerian PUPR .

“Bukan tugas utama Kementerian PUPR. Karena tugas utamanya adalah menangani jalan nasional”, kata Sudewo.

Jembatan gantung ini, lanjutnya, merupakan jalan strategis desa, yang menghubungkan antar desa.

“Maka istilahnya adalah perbantuan. Karena perbantuan, maka tidak dalam jumlah yang banyak. Di Kabupaten Pati hanya satu dan memang kebetulan di 2021 hanya satu – satunya yang diusulkan, yaitu Jembatan Gantung Guyangan. Saya menyampaikan kepada Menteri PUPR, alhamdulillah direalisasikan” lanjutnya.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan, pada 2022 ini, dari Kabupaten Pati belum ada usulan jembatan gantung.

“Yang sudah mengusulkan adalah Kabupaten Grobogan, ada 2 yang akan dibangun di 2022, yaitu di Kecamatan Toroh dan Kecamatan Geyer”, ungkapnya.

Sudewo berharap, pada 2023 mendatang, Kementerian PUPR akan menambah jumlah jembatan gantung, tidak hanya satu sampai tiga unit, tetapi bisa sampai 5 unit.

“Mengingat ada permintaan – permintaan yang muncul setelah saya bisa memperjuangkan jembatan gantung. Ternyata ada desa – desa yang mengusulkan. Mudah – mudahan di 2023, semua bisa terakomodir”, harapnya.

Atas diresmikannya Jembatan Gantung Guyangan ini, Sudewo berharap, Pemerintah Kabupaten Pati, kecamatan dan desa dapat bersinergi untuk pemeliharaannya.

“Tolong dirawat. Bilamana ada sesuatu hal diluar kemampuan teknis, segera disampaikan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jateng- DIY, yang lebih paham konstruksi jembatan gantung”, harapnya.

Terkait Undang – Undang tentang jalan yang telah direvisi, Sudewo menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR memang dimungkinkan untuk menangani jalan strategis provinsi, kabupaten maupun desa.

“Tetapi karena undang – undang ini baru disahkan dan masih menunggu turunannya yaitu PP (Peraturan Pemerintah), maka kami mendorong PP tersebut segera di-clear-kan agar di Tahun Anggaran 2022 beberapa ruas jalan di Kabupaten Pati bisa ditangani pusat”, tutup Sudewo. Us/Gs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.