Pati, Berita10 – Dalam menindak pelanggar PPKM dan prokes, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pati agar pihak yang bertugas melakukan penindakan dengan pendekatan yang humanis.
Sekretaris Komisi D DPRD Pati Endah Sri Wahyuningati menyampaikan, terkait denda pelanggaran PPKM dan prokes dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi. Meskipun pemberian sanksi bertujuan baik, namun juga satuan penegak aturan juga perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat.
“Selama menjadi ketentuan pemerintah, pemerintah silahkan menegakkan aturan. Untuk masyarakat kami harapkan juga pemahamannya. Lakukan dengan humanis karena masyarakat juga perlu makan dan hidup,” ungkapnya.
Pelanggaran PPKM dan protokol kesesahatan telah dijelaskan dalam Instruksi Bupati Pati Nomor 15 Tahun 2021. Diantaranya terdapat sanksi denda dan sanksi sosial.
Sanksi denda bagi pelanggar PPKM dan prokes mulai dari satu juta untuk masyarakat umum, tiga juta untuk ASN, dan lima juta bagi pengusaha.
Pemerintah Kabupaten Pati mengupayakan beberapa cara dalam menekan penyebaran virus corona. Salah satunya dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM serta sanksi bagi pelanggar.
Meski ada sanksi denda, Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kabupaten Pati Sugiyono mengaku, denda prokes itu disetorkan ke kas daerah Kabupaten Pati sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) non pajak. Gs