Dalam surat bernomor 440/2520 itu, Pemerintah Kabupaten Pati meminta seluruh komponen masyarakat agar tinggal di rumah dan tak melakukan aktiftas di luar pada 26 dan 27 Juni 2021.
Berikut isi surat tersebut:
Dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Corona Virus Disease (COVID – 19) di wilayah Kabupaten Pati, diminta perhatiannya hal-hal sebagai berikut :
- Melaksanakan “Gerakan Pati Di Rumah Saja” yang merupakan Gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Pati dengan cara tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktifitas di luar lingkungan rumah tempat tinggal masing-masing secara serentak pada Hari Sabtu dan Minggu tanggal 26 dan 27 Juni 2021;
- Gerakan Pati di rumah saja tersebut dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali yang terkait dengan sektor esensial (kesehatan, keamanan, kebencanaan, komunikasi, teknologi informasi, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional);
- Melakukan operasi serentak Penegakan Displin Protokol Kesehatan secara masif :
- Satpol PP Kabupaten Pati bersama Polri, TNI dan Perangkat Daerah
terkait melaksanakan operasi Yustisi; - Camat bersama dengan Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kecamatan melaksanakan Operasi serentak di wilayah Kecamatan masing-masing dengan mengoptimalkan peran Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T ( Testing, Tracing dan Treatment ) dan penerapan 6 M (Memakai Masker Setiap Saat, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi
Mobilitas dan Menghindari Makan Bersama); - Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD melaksanakan upaya pencegahan dan
penanganan Covid-19 sesuai tugas dan fungsi serta melakukan pemantauan di wilayah penugasan masing-masing; dan - Kemenag Kabupaten Pati mengkoordinasikan pelaksanan Gerakan Pati di Rumah Saja di lingkungan Pondok Pesantren, Tempat Ibadah dan Pendidikan Keagamaan. Gs