RAPERDA PSU DIHARAPKAN BISA JADI PAYUNG HUKUM FASILITAS UMUM PERUMAHAN

Pati, Berita10 – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin mengungkapkan disahkannya raperda menjadi peraturan daerah (Perda) ini diharapkan dapat menjadi payung hukum tentang fasilitas umum di perumahan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan.  Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati yang dihadiri oleh 41 anggota DPRD Kabupaten Pati.

Ketua Dewan Pati Ali Badrudin mengatakan bahwa terkait fasilitas umum di perumahan yang mana masih menjadi milik pengembang kemudian sudah dijual kepada masyarakat jalannya kan sudah tidak menjadi kewenangan pengembang maka perlu adanya Raperda ini untuk mengatur hal tersebut, dimana dalam Perda ini pengembang wajib menyerahakan sarana dan prasarana dan utilitas umum kepada pemerintah setelah perumahan laku,” ungkapnya

Hal yang sama juga diungkapkan Bupati Pati Haryanto. Haryanto menilai dengan adanya Perda ini, pengembang diwajibkan menyerahkan sarana dan prasarana dan utilitas umum kepada pemerintah. “Sehingga menimbulkan kepastian pengelolaan dan tidak menjadi beban bagi penghuni perumahan,” tandas Haryanto. Gs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.