Pati, Berita10 – Sidak yang dilaksanakan oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati ini merupakan kegiatan rutin untuk memantau kedisiplinan Kades beserta perangkat desa. Tiba dikantor balai desa jajaran Komisi A DPRD Pati langsung meninjau di setiap kondisi ruangan dan berbincang dengan perangkat desa yang berjaga. (Rabu, 19/05/21). Pasca Libur Idul Fitri, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di desa Triguno di Kecamatan Pucakwangi.
Pada sidak yang dilakukan tersebut Komisi A mendapati kepala desa Triguno yang tidak berada di kantor desa, dan hanya satu staf yang bertugas melayani warga.”Sidak di desa Triguno kecamatan Pucakwangi, tidak ada kepala desa hanya ada staf desa yang jaga”, ujarnya. Sidak yang dilaksanakan oleh Komisi A ini merupakan kegiatan rutin untuk memantau kedisiplinan perangkat desa. Tiba dikantor balaidesa ia langsung meninjau di setiap kondisi ruangan dan berbincang dengan perangkat desa yang berjaga.
“Sangat kami sayangkan tadi, kepala desanya nggak ada, yang ada cuma 1 perangkat desa saja , itu yang menjadikan kami prihatin,” Jelas Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo, usai melakukan sidak. Bambang menyebut jika pihaknya sering melakukan sidak untuk memantau pemerintahan desa.
Bambang Susilo juga berharap agar kepala desa tetap berada di kantor desa saat jam kerja. Kecuali, ada halangan yang sangat mendesak. Terkait temuan adanya kepala desa yamg tidak berada di kantor saat jam kerja, pihaknya akan melakukan evaluasi. Pada September 2020, saat komisi A DPRD melakukan sidak juga mendapati kepala desa Wegil kecamatan Sukolilo tidak berada di kantor balai desa. Kami selaku anggota Dewan sangat menyesalkan ketidak disiplinan para kades dan perangkat dalam tanggung jawab sebagai pemangku jabatan di tingkat Pemdes. Hms/Gs