Pati, Berita10 – Pelaksanaan program vaksinasi Coronavirus Diseas 19 (Covid-19) bagi umat muslim tetap dijalankan ketika bulan Ramadan. Vaksinasi dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntammah, mendukung vaksinasi meskipun saat ini memasuki bulan puasa tengah berlangsung. Sebab MUI pun menyatakan dalam fatwanya bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Menurutnya pelaksanaan vaksinasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan dapat mempercepat laju penanganan pandemi. Akan tetapi dalam pelaksanaannya tanpa perlu mengganggu kondisi umat Islam yang sedang menjalani ibadah puasa.
Dengan adanya Fatwa MUI, maka kita semakin yakin bahwa vaksinasi di siang hari tidak membatalkan puasa. Untuk itu, masyarakat tidak perlu takut ibadahnya terganggu,” ungkap Muntammah.
Saya berharap masyarakat mematuhi anjuran vaksinasi agar terbentuk kekebalan tubuh dari wabah Covid-19,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Apabila masyarakat sudah memiliki kekebalan karena vaksinasi, maka ia berani memastikan pandemi segera berakhir.
Saya sangat mendukung, agar semua lapisan masyarakat segera mendapatkan vaksinasi,” imbuhnya. Berdasarkan waktu pelayanannya, penyuntikan dapat dilakukan pada siang hari kepada para peserta penerima vaksin. Namun, ia mengaku jam operasional dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Saat ini vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pati telah mencapai tahap kedua dengan sasaran pelayan publik dan orang lanjut usia (lansia). Setiap orang perlu memiliki kekebalan imun tubuh. Sehingga adanya vaksinasi Covid-19 menjadi hak bagi semua warga. Gs