Pati, Berita10 – DPRD Kabupaten Pati gelar rapat Paripurna terkait pembahasan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah tentang penyempurnaan Raperda Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati Tahun 2010-2030. Selasa (30/3).
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin selaku pimpinan rapat menyampaikan jika, sebelum dievaluasi Gubernur Jawa Tengah, Raperda tentang perubahan perda RTRW ini telah melewati berbagai tahap, diantaranya pembahasan, penelitian khusus, hingga puncaknya dipaparkan oleh Eksekutif dan legislatif Pati kepada Kementerian Agraria.
“Kemudian kami bersama, Pak Bupati, Bappeda, dan Sekda Pati, Ketua Pansus, Ketua DPRD juga diundang ke Kementerian Agraria dan lintas sektor. Yang nanti memaparkan perubahan Perda No 5 2011 tentang RTRW ini,” ungkapnya.
Dalam hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah,juga telah memberikan 15 poin catatan mengenai penyempurnaan redaksi dan konten pada Pasal-pasal di Raperda RTRW ini.
Lanjutnya, sebagi perwakilan, Bupati Pati mewakili Perangkat Daerah teknis dan Pansus yang ditunjuk DPRD Kabupaten Pati telah menyatakan menyempurnakan Raperda RTRW ini sesuai dengan peraturan per Undang-Undangan.
“Raperda ini sudah selesai pembahasannya, sudah sah menjadi Perda, tinggal nanti Pak Bupati menyampaikan dan sosialisasikan Perda RTRW yang baru ini kepada semua masyarakat Kabupaten Pati,” tandasnya. Gs