Pati, Berita10 – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo, hadiri acara pembekalan kepada Calon Kepala Desa peserta Pilkades serentak Kabupaten Pati dan Penandatanganan Deklarasi Damai Pilkades tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Pati. Selasa (23/3).
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo dalam kesempatan tersebut mengatakan, jika pihaknya akan mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terkait Pilkades yang awalnya direncanakan digelar di 219 Desa ini.
Lanjutnya, ada tiga Desa yang dipastikan gagal menggelar Pilkades di tahun 2021 ini. Hal tersebut berdasarkan adanya bakal calon (balon) yang mengundurkan diri sehingga bakal calon tinggal satu orang. Dimana berdasarkan regulasinya, minimal calon Kepala Desa harus berjumlah dua orang dan maksimal lima calon.
“Kita akan evaluasi dari DPRD nanti akan memberikan rekomendasi agar kejadian mundur sebelum penetapan ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Pati,” Jelasnya.
Komisi A DPRD Kabupaten Pati juga akan membahas hal tersebut bersama bagian hukum Sekda Pati agar diatur lagi tahapan-tahapannya, sehingga peluang untuk mundur sebelum ditetapkan menjadi calon itu, tidak terjadi lagi.
Ketua Komisi A Bambang Susilo juga menambahkan, dimana Desa-desa yang batal menggelar Pilkades pada tahun ini, akan dijadwalkan lagi pada pagelaran Pilkades di tahun mendatang.
“Jadi sudah disampikan untuk Desa yang batal Pilkades untuk diikutkan dalam tahapan Pilkades serentak berikutnya,” Pungkasnya.
Bupati Pati Haryanto dalam sambutannya juga menjelaskan terkait tiga Desa yang gagal menggelar Pilkades pada tahun 2021 ini. Meliputi Desa Margorejo, Wedarijaksa; Desa Kebonturi, Jaken; dan Desa Wirun, Winong. Rencananya kursi Kades yang kosong ini akan diisi oleh penjabat (Pj) atau pelaksana tugas (Plt).
Diakhir acara tersebut, juga dilakukan penandatanganan oleh calon Kepala Desa yang hadir dan jajaran Forkopimda Kabupaten Pati terkait ”Deklarasi Damai Pilkades serentak Kabupaten Pati tahun 2021”. Gs
