

Pati, Berita10 – Bertempat di ruang rapat Paripurna, Komisi D DPRD Kabupaten Pati adakan Public Hearing terkait Raperda tentang Penyandang Disabilitas di Kabupaten Pati. (Jumat, 12/03/2021)
Acara ini sendiri merupakan rapat dengar pendapat, yang nantinya bertujuan untuk mengakomodir masukan dari masyarakat terhadap hak-hak dari kaum Disabilitas terkait Raperda Penyandang Disabilitas ini.
Beberapa elemen masyarakat juga diundang dalam acara tersebut, yang dibagi dalam beberapa sesi, mengingat masih dalam suasana pandemi. Di antaranya yang hadir adalah kaum disabilitas, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan dari Ormas dan para awak media.
Menurut Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto,menyampaikan jika Kabupaten Pati merupakan salah satu yang terdepan mengagendakan Raperda tentang Penyandang Disabilitas ini, dibandingkan Kabupaten lain.
Ada beberapa poin dalam Raperda tentang Penyandang Disabilitas ini. Salah satunya mengatur hak-hak kaum disabilitas yang meliputi hak hidup, hak bebas dari stigma, hak privasi, hak keadilan serta perlindungan hukum.
Kemudian, hak pendidikan, hak bekerja, berwirausaha
dan koperasi, hak kesehatan, hak politisi, hak keagamaan, hak pelayanan publik,
hak berbatas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan
eksploitasi serta hak-hak lainnya.
Ketua Komisi D Wisnu Wijayanto, akan memastikan Raperda ini agar menjadi payung
hukum dan jaminan konstitusional bagi para Penyandang Disabilitas untuk
mendapatkan hak-haknya di berbagai sektor.
Lanjutnya, setelah diadakan public hearing, draf Raperda ini selanjutnya akan
digodog kembali dalam rapat internal Komisi D DPRD Kabupaten Pati, sebelum
nantinya disampaikan dalam rapat Pansus.
“Selanjutnya kita masih akan bahas ke rapat internal Komisi D, baru nanti ke Bapemperda, trus nanti finalnya di Pansus, insyaallah sekitar 3 bulan lagi, baru setelah itu semua nanti akan dikonsultasikan ke provinsi agar bisa segera ditetapkan.” Tandasnya dalam acara Public Hearing Penyandang Disabilitas tersebut. Gs
