Pati, Berita10 – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berharap membetukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyandang Disabilitas bisa dilakukan secepatnya. Muntamah anggota Dewan dari Komisi D mengungkapkan bahwa bulan ini akan segera dibentuk Pansus dan saya berharap paling lambat dalam waktu tiga bulan sudah bisa ditetapkan menjadi Perda tentang Penyandang Disabilitas di kabupaten Pati.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dan jaminan konstitusional bagi para Penyandang Disabilitas yang ada di wilayah Kabupaten Pati agar mereka dapat memperoleh hak-haknya secara menyeluruh. Ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap para penyandang disabilitas, terutama di Kabupaten Pati, agar dapat memiliki kedudukan yang sama tanpa ada pembeda atau diskriminatif, ungkapnya.
Menurut Muntamah, Raperda ini mengatur tentang hak-hak kaum disabilitas secara umum, yang meliputi hak hidup, hak pendidikan, hak bekerja, berwirausaha dan koperasi, hak kesehatan, hak politisi, hak keagamaan, hak pelayanan publik, hak berbatas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi, hak bebas dari stigma, hak privasi, hak keadilan serta hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, serta hak-hak lainnya. Dengan demikian kedudukannya sama dengan yang lainnya tidak ada yang membedakan dalam aktivitas, bekerja dan kegiatan lain. Gs