Pati, Berita10 – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin mengingatkan supaya dalam pelaksanaan Pilkades Serentak ketentuan untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dengan penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pencoblosan nanti, khususnya di TPS TPS yang banyak didatangi pemilih saat pelaksanaan Pilkades. Karena pihaknya berharap dalam Pilkades Serentak pembuatan TPS harus diperhatian untuk di tempatkan di lapangan bukan di dalam ruangan. Berdasarkan ketentuan satu TPS maksimal 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu harus diterapkan dengan protokol kesehatan karena akan dimungkinkan bertumpuknya warga yang punya hak pilih datang secara bersamaan. Seandainya di satu desa ada 4.000 DPT makan TPS harus dijadikan delapan buah sesuai jumlah pemilihnya.
Ali menambahkan jika rencana pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebaiknya di tanah lapangan saja tidak di dalam ruang atau gedung desa karena bisa menyalahi aturan. Selain berpotensi menimbulkan kerumunan massa yang banyak juga mengantisipasi untuk pencegahan atau penyebaran penularan virus corona. Pihaknya berharap penyelenggaraan Pilkades Serentak yang bakal digelar 10 April 2021 jangan sampai menimbulkan cluster (covid-19) baru dalam pelaksanaannya. Di samping itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sudah memberi anjuran menggunakan tanah tapang yang luas. Langkah ini juga untuk menekan menularnya penyakit covid-19.
Maka dari itu, semua elemen masyarakat harus mentaati protokol kesehatan ketika pergelaran Pilkades 2021 nanti. Tujuannya untuk menghindari kerumunan massa demikian juga diharapkan panitia pemungutan suara membagi shift atau waktu. Ini agar TPS tak mengalami penumpukan para pemilih. Selain itu protokol kesehatan ditekankan. Jika mendapati tes rapid positif rencananya akan diberikan jalur khusus untuk DPT dalam TPS. Hal ini dilakukan agar tidak adanya penularan virus corona saat penyelamatan Pilkades Serentak yang digelar pada 10 April 2021 nanti. Gs