Pati, Berita10 – Komisi A DPRD Kabupaten Pati terima audiensi dari warga Desa Pantirejo Kecamatan Gabus terkait dugaan kecurangan proses Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Pantirejo, Senin (15/3) pagi ini.
Menurut penjelasan dari Koordinator Aksi Huriyanto, Pilkades di Desa Pantirejo ini, diikuti oleh tujuh Bakal Calon Kepala Desa. Dari tujuh orang yang maju mencalonkan diri tersebut, hanya dua orang yang dinilai kuat menjadi bakal Kepala Desa, yaitu calon yang di dukung oleh warga dan Petahana yang mencalonkan diri kembali.
Ditambah adanya dugaan dari Petahana yang mencalonkan diri kembali menggunakan cara yang curang, dengan meminta empat orang lagi (istri, kakak, dan dua keponakan) untuk maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa. Sehingga dikhawatirkan ini merupakan permainan dari Petahana, agar Calon lain dan Calon yang di usung oleh warga tidak bisa maju.
“Masyarakat ada kecurigaan, khawatir, dan berpikir jangan-jangan ini permainan, dari Petahana kok ada lima di Calonkan semua. Lha ada apa ini?Kalau lima maju semua kan suara rakyat tidak ada fungsinya, Demokrasi macam apa kalau ini,” Jelasnya.
Dirinya juga meminta agar soal ujian seleksi Calon Kepala Desa ini dibuat oleh Panitia Pilkades,dan dengan disaksikan secara langsung oleh warga, agar tidak terjadi kecurangan berupa bocornya soal ujian kepada Bakal Calon.
“Warga hanya menginginkan, agar dari pihak yang dia dukung maupun dari Petahana nantinya bisa maju sebagai Calon Kepala Desa, supaya terjadi persaingan secara adil.” Ucapnya selaku Koordinator Aksi tersebut.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo menjelaskan jika, menurut aturan dari Permendagri nomor 65 tahun 2017 menyebutkan jika maksimal Calon Kepala Desa hanya lima orang, sehingga nantinya ada dua orang Bakal Calon Kades yang gugur.
Selain itu, berdasarkan Perbup nomor 88 tahun 2020, bagi Desa yang pendaftaran Calonnya lebih dari lima, maka harus dilakukan seleksi dan mekanismenya harus melalui ujian.
“Aturan Perbub dan Permendagri seperti itu, tidak boleh keluar dari kooridor perundang-undangan. Dan tahapan Pilkadesnya akan kami awasi bersama.” Ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati ini.
Dan terkait teknis ujian dan soal ujian, nanti dari pihak Tata Pemerintahanan (Tapem) Sekda Pati, siap untuk menjamin bank soal, menjamin kerahasiaan dan netralitas penyelenggaraan Pilkades.
“Jadi intinya, nanti kita akan mengawasi Panitia Pilkades untuk bersikap netral. Selain itu Panwas Kabupaten Pati juga kita tekankan untuk mengawasi proses jalannya ujian seleksi Pilkades di Pantirejo nanti.” tandasnya. Gs