Pati, Berita10 – Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Pati, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati yang dirilis pada terkait ketentuan pelaksanaan kebijakan PPKM di Kabupaten Pati dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jateng, Bupati Pati Haryanto mengimbau Kepala OPD untuk memantau perkembangan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan di instansi. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan Kebijakan PPKM Berbasis Mikro ini tidak semata-mata berada di tangan petugas, melainkan seluruh elemen masyarakat juga berperan penting.
Oleh karena itu kepada Camat untuk memberdayakan Kepala Desa, Lurah, dan Posko Jogo Tonggo. Selain itu, libatkan tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan kebijakan ini. Untuk menjamin efektivitas PPKM Berbasis Mikro ditegaskan bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap kebijakan PPKM akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Upaya yang dilakukan Pemkab Pati dalam penerapan PPKM Berbasis Mikro mendapat dukungan dan respon Anggota Dewan Kabupaten Pati. Salah satunya Noto Subiyanto dari fraksi PDI Perjuangan yang selalu merespon kebijakan yang diambil Pemkab Pati. Karena itu kebijakan PPKM Berbasis Mikro di Pati tanpa kecuali harus ditaati dan selalu didukung penerapannya. Upaya yang dilakukan sebagai bukti nyata dalam menekan angka Covid-19 di Kabupaten Pati. Gs