
Pati, Berita10 – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati
setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 dan Raperda tentang Pencabutan
Perda Kabupaten Pati. Kamis (18/2) pagi ini.
Sebelumnya, rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati yang berlangsung juga telah
membahas terkait laporan hasil reses DPRD Kabupaten Pati tahap III tahun
anggaran 2020 masa keanggotaan 2019-2024.
Dalam rapat tersebut, menurut laporan dari Pansus III DPRD Kabupaten Pati, yang
disampaikan oleh Ketuanya Teguh Bandang Waluyo menyampaikan jika pihaknya sudah
mengirimkan laporan terkait perubahan Peraturan Daerah tersebut ke Kementerian
Agraria, Tata Ruang, dan BPN.
Dimana dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut terdiri dari 9 Bab,
117 pasal dan lampiran-lampiran yang tidak bisa terpisahkan dari
pembahasannya.
Sementara itu, pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh Narso sebagai
perwakilan, mengatakan jika seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati menyetujui
atas Perubahan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pati Nomor 5
Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 tersebut, agar
selanjutnya dapat ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Kabupaten
Pati.
Kemudian, rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati yang berlangsung juga menyetujui
Raperda tentang Pencabutan Perda di Kabupaten Pati, dimana yang sebelumnya
sudah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah.
Rapat Paripurna ini selain dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Pati, juga dihadiri oleh Bupati Pati Haryanto bersama Sekda Pati Suharyono, dan
diikuti oleh jajaran OPD melalui telecoference. Gs