
Pati, Berita10 – Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Endah Sri Wahyuningati hadiri rapat Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Pati, di Pendopo Kabupaten Pati. Senin (9/2) siang ini.
Dalam rencananya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pati akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro ini pada 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Untuk sasarannya sendiri, mulai dari pelosok Desa hingga tingkat RT/RW, diharapkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa juga kembali dihidupkan agar pencegahan Covid-19 sampai ke kalangan di masyarakat di tingkat bawah.
Menurut Wakil Ketua Komisi D tersebut, pihaknya mendukung terhadap kebijakan ini, adanya posko penanganan Covid-19 di Desa ini nantinya bisa menyampaikan data-data warga yang tertular virus corona dengan ssebenar-benarnya
Selain itu, dirinya menambahkan, agar data yang sesuai kenyataan ini dapat dijadikan sebagai bahan acuan dalam pengambilan kebijakan dalam penanganan Covid-19 ini.
“Posko harus sampaikan data yang seriil-riil-nya. Mohon untuk kesadaran bersama agar setiap evaluasi kita mempunyai program yang riil,” ujarnya.
Dirinya juga berharap agar anggaran untuk posko ini nantinya tidak dipersulit. “Kelonggaran dana Desa untuk satgas Covid di masing-masing wilayah. Sehingga harapan Pemerintah dengan kelonggaran dana Desa tersebut, ini bisa membantu penanganan Covid-19 di Desa untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona”, pungkasnya. Gs
