KOMISI A DPRD PATI GELAR RAPAT KERJA PERSIAPAN PILKADES SERENTAK 2021

Pati, Berita10 – Komisi A DPRD Kabupaten Pati mengundang Camat, OPD terkait serta perwakilan dari Pasoepati (Persatuan Solidaritas Kepala Desa Kabupaten Pati) terkait persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tahun 2021 ini.  Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo mengatakan, dirinya memang belum mengadakan rapat kerja dengan para camat, untuk itu dirinya mengundang para camat, sekaligus memberikan arahan kepada para camat agar turun ke bawah untuk sosialiasi di masing-masing wilayah Kecamatannya.

Dirinya juga menyinggung soal permasalahan di Desa Bakalan, sehingga dalam Pilkades serentak yang akan dilakukan ini, bagaimana antisipasinya nanti harus dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait. Rapat yang diadakan ini memang baru dalam tahapan sosialisasi dan rencananya Pilkades 2021 yang diselenggarakan secara serentak ini akan berlangsung pada 10 April mendatang.

Dimana dalam penyelanggarannya, Pilkades 2021 ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 88 tahun 2020, dan nanti terkait kesiapannya akan segera dirapatkan dengan OPD terkait. “Evaluasi ini perlu dilakukan mengingat hingga saat ini ada Desa yang belum melantik perangkat Desa yang lolos lantaran tengah berupaya melakukan uji materi Perbup nomor 45 tahun 2020 kepada Mahkamah Agung (MA)” terangnya. Selain itu, evaluasi ini juga diharapkan menjadi bekal Pemkab Pati dalam merevisi Perbup tentang pengisian perangkat desa.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekda Pati, Sukardi menyampaikan bahwa pada pertangahan Januari ini pihaknya akan segera meluncurkan jadwal terkait tahapan-tahapan Pilkades yang rancangannya akan diikuti sebanyak 219 desa di Kabupaten Pati. “Setelah ada jadwal itu baru pembentukan kepanitiaan camat manapun desa,” jelasnya.
Dan terkait permasalahan pengisian perangkat yang terjadi di Desa Bakalan, dirinya menjawab bahwa untuk serentak 2020 sebelumnya kan di desa, dan kemarin dilakukan serentak sehingga ada perbedaan. “Terkait Soal kan pernah di buat Desa, pernah Kecamatan pernah juga pihak Kabupaten, namun u tuk sementara kemaren dibuat oleh pihak ketiga. Dan pihak Kabupaten pun ndak bisa mengaksesnya,” ungkapnya.

Ketua Komisi A Bambang Susilo juga menambahkan terkait rencana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh provinsi di pulau Jawa dan Bali. Dimana sesuai keputusan Gubernur Jawa Tengah, Kabupaten Pati masuk menjadi daerah yang harus menerapkan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai pada 11 Januari hingga 25 Januari. “Pentingnya menerapkan protokol kesehatan, seng mati wes akeh. Mari masing-masing dari kita harus wajib menjaga diri.” tegasnya. Dirinya juga berharap dan berdoa agar masyarakat Kabupaten Pati yang masih berusaha melawan penyakit  akibat virus ini dapat sembuh kembali dan berkumpul ke masing-masing keluarganya. Goes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.