Pati, Berita10 – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati menggelar rapat untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilihan perangkat desa bersama para camat dan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Pati serta perwakilan Persatuan Solidaritas Kepala Desa Kabupaten Pati (Pasopati), di ruang rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu. “Evaluasi ini sangat perlu dilakukan, agar ke depan pemilihan perangkat desa dapat dilaksanakan lebih baik,” ujar Ir. Bambang Susilo selaku Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati.
Pelaksanaan pengisian perangkat desa serentak telah selesai digelar beberapa waktu lalu. Dari sejumlah desa yang melaksanakan pemilihan perangkat desa, masih ada satu desa yang hingga sekarang belum melantik perangkat desa terpilih. Pihak kepala desa justru melakukan upaya hukum dengan mengajukan uji materi atas Peraturan Bupati Pati Nomor 45 tahun 2020 tentang Pengisian Perangkat Desa ke MA.
Menurut Bambang, dengan adanya evaluasi, maka dapat digunakan acuan Pemkab Pati untuk merevisi Perpub tentang pemilihan perangkat desa. “Kami tidak bisa menerbitkan Perbup, makanya kita lakukan evaluasi agar Kabag Tapem Setda Pati dapat mencari formula yang lebih baik. Perbup 45 ini kan sudah mengalami revisi beberapa kali. Oleh karena itu, kita cermati, mana saja yang perlu direvisi lagi,” imbuh Bambang.
Bambang menambahkan bahwa celah-celah dalam Perbup yang berpotensi dapat menimbulkan permasalah dapat diminimalisir semaksimal mungkin. “Kita semua berharap, pelaksanaan perangkat desa ke depannya dapat berjalan lebih baik,” pungkasnya. Gs