
Pati, Berita10 – Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pati, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati yang dirilis pada (9/1) terkait ketentuan pelaksanaan kebijakan PPKM di Kabupaten Pati dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah.
Pada awalnya Kabupaten Pati tidak termasuk dalam daftar Kabupaten/Kota yang harus menerapkan PPKM. Namun kemudian, berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jateng, terdapat penambahan daerah Magelang, Kudus dan Pati.
Bupati Pati Haryanto mengimbau Kepala OPD untuk memantau perkembangan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan di instansi. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan Kebijakan PPKM ini tidak semata-mata berada di tangan petugas, melainkan seluruh elemen masyarakat juga berperan penting.
Oleh karena itu kepada Camat untuk memberdayakan Kepala Desa, Lurah, dan Posko Jogo Tonggo. Selain itu, libatkan tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan kebijakan ini. Untuk menjamin efektivitas PPKM ditegaskan bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap kebijakan PPKM akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Upaya yang dilakukan Pemkab Pati dalam penerapan PPKM mendapat dukungan dan respon Anggota Dewan Kabupaten Pati. Salah satunya Noto Subiyanto dari fraksi PDI Perjuangan yang selalu merespon kebijakan yang diambil Pemkab Pati. Karena itu kebijakan PPKM di Pati tanpa kecuali harus ditaati dan selalu didukung penerapannya. Upaya yang dilakukan sebagai bukti nyata dalam menekan angka Covid-19 di Kabupaten Pati. Gs