DEWAN PATI BERHARAP PENGISIAN PERANGKAT DESA SESUAI ATURAN

Pati, Berita10 – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo peka dalam persoalan yang menyangkut Anggaran Di Pemerintah Desa yang ada di wilayah Pati.  Bambang mengatakan biasanya yang menjadi batu sandungan seorang Kepala Desa adalah Dana Desa (DD). Jangan sampai modal Pemilihan Kepala Desa, ketika terpilih mengambil anggaran Dana Desa untuk menutupi modal yang telah digunakan.

Demikian juga  Dana Desa harus dikelola sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku. Jika memang dilapangan ditemukan adanya penyimpangan atau pengelolaan anggaran yang tidak benar pihaknya akan melakukan kros cek langsung ke Kades dan perangkat.  Jika ditemukan hal hal yang tidak benar atau tidak sesuai aturannya sesuai tugas pokok Komisi A DPRD yaitu pengawasan ke desa terkait dana desa dan peningkatan kinerja aparatur desa serta peningkatan hubungan bidang pemerintahan.

Karena itu agenda Komisi A DPRD Pati kali ini melakukan kegiatan Sidak untuk mengetahui di lapangan sejauh mana meningkatkan kinerja aparatur desa dan meningkatkan hubungan bidang pemerintahan termasuk didalamnya pengelolaan anggaran desa dalam peruntukannya. Dalam sidak ke sejumlah desa di wilayah Kecamatan Winong rombongan Komisi A DPRD Pati mengarah ke Desa Mintorahayu, yang mana kepala desanya adalah Ketua Pasopati Kabupaten Pati.

Bambang menambahkan bahwa yang terdekat saat ini adalah pengisian perangkat desa yang ada di wilayah Kabupaten Pati. Pihaknya berharap dalam penyaringan dan penjaringan dalam perangkat desa harus transparan dan sesuai aturan. Jangan sampai ada unsur KKN diantara pihak yang terlibat pengisian perangkat desa. Karena itu pihaknya selalu melakukan pengawasan secara kontinyu dalam proses pengisian perangkat desa nanti. Unsur BPD, tokoh masyarakat dan semua warga mempunyai peran dalam ikut melakukan pengawasan sehingga bisa berjalan baik dan tidak menyimpang.

Bambang menambahkan, melalui Ketua Pasopati Kabupaten Pati, Komisi A berharap dapat menyampaikan himbau agar aparatur desa dalam hal ini, kepala desa dan perangkat desa bisa meningkatkan kinerjanya masing-masing demi untuk meningkatkan pembangunan di desa utamanya dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat desa. Demikian juga dalam pengelolaan anggaran desa harus transparan dan benar benar terwujud. Goes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.