RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN TJLSP DAPAT DISAHKAN 2021

Pati, Berita10 – Upaya DPRD Kabupaten Pati untuk mencetuskan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosialn Dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) mendapat dukungan dan sambutan positif peserta Public Hearing di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pati. (Sabtu, 26/09/2020) Raperda yang menjadi pemprakarsa DPRD Pati diharapkan dapat disahkan pada tahun 2021 mendatang.
H. Suwarno, S.Pd, SH, MM, selaku Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pati usai menggelar Public Hearing menyampaikan kepada peserta dengan harapan peran serta semua untuk ikut melakukan fungsi kontrol dalam proses ditetapkan menjadi Perda. Sabtu (26/9/2020).

Suwarno menambahkan bahwa Raperda ini menjadi prakarsa DPRD Kabupaten Pati sejak tahun 2017, dan sampai rahun ini belum ditetapkan sebagai Perda. Karena itu pihaknya melakukan tahapan Public Hearing, dan tahun 2021 berharap Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) ini dapat ditetapkan sebagai Perda, ungkapnya.

Suwarno menambahkan bahwa munculnya Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) ini bermula dari keprihatinan DPRD Pati melihat adanya beberapa pabrik atau perusahaan yang terkesan hanya mencari untung saja, tanpa memperhitungkan lingkungan. “Ada yang lingkungannya kumuh sampai bau tidak enak dan mengganggu lingkungan, namun tidak ada konstribusi terhadap lingkungan itu. Demikian pula rasa sosial di lingkunganpun terkadang tidak ada kepedulian kepada masyarakat sekitar.

Dengan adanya Perda ini nanti, perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Pati secara tidak langsung memberikan kompensasi sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan.

Dengan adanya Perda ini nanti, setiap perusahaan akan menyisihkan 1 persen dari keuntungannya untuk peduli terhadap lingkungannya. “Jadi, bisa untuk memperbaiki insfrastruktur, tempat ibadah, pendidikan, kegiatan kepemudaan dan seterusnya. Keberadaan perusahaan benar-benar bisa memberikan manfaat kepada lingkungannya, atau ada timbal balik antara perusahaan dan masyarakat,” tegasnya.

Suwarno menjelaskan, bahwa untuk teknik pengelolaan 1 persen dari keuntungan perusahaan akan dikelola atau ditangani oleh forum, yang nanti akan diatur dalam Perbup, dan setelah terkumpul akan dikembalikan ke lingkungan masing-masing dengan program program sesuai untuk kepentingan dan pembangunan lingkungan.

Berdasarkan latar belakang tersebut maka perlu kiranya Pemerintah Daerah Kabupaten Pati mengatur tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. DPRD Kabupaten Pati yang merupakan wakil rakyat di daerah mempunyai kewajiban untuk ikut serta membantu mewujudkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Sehingga DPRD Kabupaten Pati mempunyai hak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah. Goes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses