Pati, Berita10 – Di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pati digelar Public Hearing antara DPRD Kabupaten Pati dengan perwakilan perusahaan, unsur ormas, Lembaga Swadaya Mssyarakat, sejumlah jurnalis dan OPD Pati. Dalam agenda tersebut dilakukan penjelasan pemrakarsa mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. (TJSLP) yang ada di Kabupaten Pati. (Sabtu, 26/09/2020)
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang – Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal diatur bahwa setiap perseroan dan penanaman modal wajib melakukan tanggung jawab sosial perusahaan.
Bagi Pemerintah Daerah pelaksanaan TJSLP dapat mendorong komitmen bersama dan sinkronisasi program Pemerintah Daerah dengan pihak swasta agar dapat terlaksana secara sistimatis dan berkesinambungan dalam rangka percepatan pembangunan.
Public Hearing dipimpin Ketua Papemperda DPRD Kabupaten Pati, H. Suwarno, S.Pd, SH, MM dengan dihadiri sejumlah anggota dewan.
Dalam Public Hearing selain menerima masukan langsung juga memberi kesempatan tertulis kepada yang hadir terkait penyempurnaan Raperda ini sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Suwarno mengatakan selanjutnya masukan tersebut akan dibahas lebih lanjut, sehingga lahir Perda yang isinya bisa mengakomodir kepentingan semua pihak.
Suwarno juga menjelaskan, terbitnya Perda ini, diharapkan bisa menjadi penyeimbang antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Pati.
Pihaknya juga meminta ada fungsi kontrol terhadap proses penetapan Raperda ke Perda dengan melibatkan sejumlah Perwakilan media Setiyo Budi Wibowa dalam acara itu memberikan masukan agar setelah Perda ini ditetapkan, agar segera ditetapkan Perbup tidak terlalu lama. Selain itu pihaknya mengusulkan agar dalam Raperda ini tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan TJSLP, namun harus juga diikuti dengan peningkatan tanggung jawab dari perusahan itu sendiri walau kantor perusahaan ada di luar Pati. Perlu adanya kepastian tidak terlalu berlarut dalam penetapan Perbupnya. Goes