
Pati, Berita10 – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati, Muntamah, mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah yang diterapkan oleh Pemkab Pati dalam memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19 dengan penerapan jam malam bagi semua lapisan masyarakat. Apalagi dalam aturan tersebut ditegaskan dengan sanksi denda bagi yang melanggar. Ini menjadi tugas kita bersama untuk mendukung program Pemkab Pati dalam penerapan protokol kesehatan.
Terkait pembatasan jam malam itu memang seharusnya dilakukan. Kalau malam ada yang bergerombol malah menambah bahaya. Maka keputusan dari Bupati Pati ini harus kita dukung bersama,” jalas Muntamah. Siapa saja yang melanggar harus diberi sanksi denda tanpa pandang bulu, sehingga aturan tersebut bisa memberikan penbelajaran bagi yang sengaja melanggar, tambahnya
Pemerintah Kabupaten Pati telah memberlakukan jam malam dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam hal itu, masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Namun, aturan jam malam ini dikecualikan bagi tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, apotek, fasilitas kesehatan, hotel, karyawan/karyawati yang membawa surat keterangan atau surat tugas dari tempat kerjanya, masyarakat yang hendak berobat atau mengakses fasilitas kesehatan, dan/atau aktivitas lain yang bersifat mendesak. Goes
