BUPATI DAN WABUP PATI DUKUNG OPERASI GABUNGAN YUSTISI

Pati, Berita10 – Operasi Gabungan Yustisi Tingkat Kabupaten Pati yang terdiri dari unsur Satpol PP, Polres dan Kodim 0718 Pati kali ini menyisir wilayah Pati Selatan meliputi Kecamatan Kayen, Sukolilo, Gabus dan Tambakromo. Operasi Yustisi yang dilaksanakan melibatkan jajaran Forkompimda Kabupaten Pati. (16/09/2020).

Bupati Pati Haryanto bersama Wabup Safin yang didampingi Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Safa’at dan Dandim 0718 Pati Letkol Adi Ilham Zamani terjun langsung bersama Tim Gabungan Yustisi Kabupaten.

Bupati Pati Haryanto mengatakan Operasi Yustisi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarat menjalankan protokol kesehatan sehingga penularan pandemi Covid-19 dapat ditekan.
Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal itu tentu untuk menghindarkan penularan Covid-19 akibat infeksi virus Corona.

Demikian juga Wabup Safin menambahkan jika Operasi Yustisi Gabungan ini merupakan tindak lanjut Inpres No 6 Tahun 2020 dan Penegakan Perbub Kab. Pati No 66 Tahun 2020 yaitu Peningkatan disiplin sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pati.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Safa’at berharap kesuksesan operasi yustisi kali ini diikuti peningkatan kepatuhan masyarakat dan membuat protokol kesehatan menjadi kebiasaan masyarakat.
“Kunci kesuksesan arahan pemerintah pusat ini terkait operasi yustisi ini adalah sinergi kita semua,” tandas Kapolres

Kegiatan operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Pati melibatkan 15 personil Polres Pati, 8 personil Kodim 0718 Pati dan Satpol PP Kabupaten sebanyak 20 personil.

Dalam kegiatan tersebut didukung Forkompimda Kabupaten Pati, dengan kegiatan operasi diawali
apel pelaksanaan kegiatan di Kantor Sat Pol PP Kabupaten Pati dipimpin Kabag Ops Polres Pati selaku Pamenwas. Adapun hasil pelaksanaan Operasi Gabungan Yustisi melakukan
Pembubaran kerumunan masyarakat di luar rumah dilanjutkan himbauan kepada pedagang kaki lima di komplek Alun-Alun Kecamatan Kayen Kabupaten Pati. Kemudian dilanjutkan memberikan himbauan dan sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Pati Nomor 66 Tahun 2020 kepada masyarakat Kecamatan Kayen yang berada di lokasi agar meningkatkan kedisiplinan dan patuh pada protokol Kesehatan.

Dilanjutkan memberikan himbauan kepada pemilik warung makan sego tewel Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati untuk mentaati aturan jam malam sesuai Perbup Pati 66 tahun 2020;

Malam itu Tim Gabungan Yustisi juga memberikan sanksi Push Up kepada pengunjung Angkringan yang ada di wilayah Kecamatan Gabus Kabupaten Pati karena tidak menggunakan masker.

Tim Gabungan selanjutnya bergerak untuk memberikan teguran kepada pemilik warung makan di desa Banjarsari Kecamatan Gabus Kabupaten Pati karena masih bejualan melebihi batas jam malam yang ditentukan oleh Perbup Pati 66 tahun 2020;Tim Gabungan Yustisi juga memberikan sanksi Push Up kepada pengunjung Angkringan Mustokoharjo Kecamatan Pati Kabupaten Pati karena tidak menggunakan masker sekaligus memberikan teguran kepada pemilik Angkringan karena melebihi batas jam malam. Goes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses