BUPATI PATI BAGIKAN SERTIFIKAT PROGRAM PTSL

Pati, Bupati Pati Haryanto menyerahkan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 di Aula Desa Lengkong, Kecamatan Batangan. 150 sertifikat diserahkan di balai desa setempat.

Kepala Desa Lengkong Yashadi mengatakan, terhitung sejak Tahun 2016, Desa Lengkong telah empat kali berturut-turut mendapatkan program PTSL. Pada Tahun 2016, 50 bidang tanah di Desa Lengkong telah tersertifikasi melalui PTSL.

“Kemudian Tahun 2017, 150 bidang. 2018, 200 bidang. Lalu 2019 ini 150 bidang. Hingga kini, tanah di Desa Lengkong yang belum bersertifikat tinggal antara 20-25 bidang,” ujarnya.

Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati Yoyok Hadi Mulyo Anwar mengatakan, Desa Lengkong bisa mendapat program PTSL empat tahun berturut-turut ialah atas kerja keras seluruh perangkat desa.

Ia menjelaskan, sertifikat PTSL ini merupakan bukti sah kepemilikan tanah yang akan dimiliki secara turun-temurun. Program ini dapat meminimalisasi risiko adanya sengketa tanah. Sebab, dalam sertifikat batas tanahnya jelas, nama pemiliknya jelas, dan seterusnya.

“Pada Tahun 2023, ditargetkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Pati telah terdaftar dan bersertifikat,” ungkap Yoyok.

Bupati Pati Haryanto mengatakan, dalam program PTSL ini, tidak semua desa bisa dapat sekaligus. Meski para kades sudah berusaha agar warganya terakomodasi, pelaksanaannya tetap tidak bisa sekaligus, mesti bertahap.

Ia menegaskan, PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat. Kalau tidak melalui program ini, biaya pengurusan tanah sangat mahal.

Mengetahui banyak di antara masyarakat setempat yang bermata pencaharian sebagai petani maupun pedagang garam, Haryanto mempersilakan mereka menggadaikan sertifikat tanah untuk mendapat tambahan modal.

“Bisa untuk nyetok garam, misalnya. Sekalipun sekarang harga garam sedang turun, siapa tahu nanti naik. Karena perdagangan komoditas memang naik-turun. Namun, saya doakan harga garam segera naik,” pungkas Bupati. Hms/ Gs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.