Pati, Komisi B DPRD Kabupaten Pati melakukan pembahasan terkait perubahan status Bank Daerah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.
Dengan dipimpin Ketua Komisi Kokoh Oentarso rapar yang dilakukan di ruang gabungan dihadiri sejumlah institusi terkait. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang dilakukan Komisi B sebagai bukti dalam peningkatan kinerja dan pendapatan yang lebih besar lagi. Dengan perubahan tersebut juga akan memberikan management yang lebih profesional. Bank Daerah adalah merupakan aset perbankan yang saat ini menjadi harapan masyarakat Kabupaten Pati.
Jadi nantinya pengambil keputusan melalui Rapat Umum Pemegang Saham karena statusnya sudah berubah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.
Komisi B berharap perubahan status selain menambah peningkatan modal juga akan menambah kepercayaan publik masyarakat Pati. Selain itu bisa memberikan peningkatan perekonomian dan pembangunan Kabupaten Pati.
Noto Subiyanto anggota Komisi B DPRD Pati partai PDIP sangat mendukung perubahan status sebagai kemajuan usaha dan ekonomi. Ini bisa memberikan peningkatan sektor perbankan dan ekonomi kemasyarakatan. Goes