SANKSI DENDA 50 JUTA POTONG HEWAN BETINA PRODUKTIF
Pati, Dengan adanya Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi Perda di Rapat Paripurna bakal menjerat dengan sanksi denda sebesar Rp.50 juta bagi siapa saja yang memotong hewan produktif. Aturan itu diberlakukan setelah perda ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
Siswoyo Ketua Pansus DPRD Pati mengungkap jika peraturan itu untuk memberikab payung hukum bagi peternak dan investor dalam peternakan hewan di Kabupaten Pati. Karena selama ini para peternak di Pati belum punya landasan hukum sehingga dengan adanya perda itu bisa digunakan.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan ( Dispertanak ) Pati Muhtar Effendi mengungkapkan bahwa perda itu ada larangan untuk nemotong hewan betina yang produktif. Bisa dikenai denda Rp.50 juta kecuali untuk kegiatan keagamaan dan penelitian lain. Ketentuan itu dibuat dengan pertimbangan hewan betina merupakan sumber bibit unggul tidak boleh dipotong dan dilindungi dalam perda. Goes