Pati, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati kembali melakukan giat Pekat (Operasi Penyakit Masyarakat) di wilayah Juwana dan Margorejo. Dalam razia tersebut didukung Satpol Provinsi Jateng dan Kodim 0718 Pati. (Kamis malam, 7/2/19). Tim Gabungan dipimpin langsung Kepala Satpol Pati menyisir warung remang remang yang ada di belakang Ruko Karang Rejo Juwana dan komplek Pasar Hewan Margorejo. Adapun sasaran dalam operasi tersebut peredaran miras, dugaan adanya prostitusi atau tindakan asusila dan bangunan liar atau warung yang menempati tanah yang sebenarnya tudak pada tempatnya. Operasi atau razia tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut adanya perda No.7 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Pati Hadi Santosa dalam sela sela Operasi tersebut mengatakan jika untuk wilayah Juwana ditemukan adanya bangunan atau warung liar yang menempati tanah milik PJKA yang diduga disalah gunakan untuk kegiatan prostutisi. Hal tersebut sangat mengganggu warga pemukiman dan tempat pendidikan di sekitar lokasi. Pihaknya secepatnya akan koordinasi dengan Muspika setempat untuk penanganan lebih lanjut.
Adapun di lokasi lain disekitar komplek Pasar Hewan Margorejo Tim Gabungan berhasil mengamankan miras dan sejumlah PSK (Pekerja Sex Komersial) yang mangkal di warung warung yang ada di depan komplek Pasar Hewan Margorejo.
Salah satu warga H.Slamet sangat mengapresiasi bentuk giat razia yang dilakukan di titik rawan penyakit masyarakat. Karena menggangu warga pemukiman dan anak sekolah yang dekat dengan lokasinya. Pihaknya berharap pihak terkait menindak lanjuti persoalan yang terjadi di tingkat bawah sehingga tidak menggangu ketertiban umum lagi. Tim