BAWASLU PATI TERTIBKAN BRANDING MOBIL ANGKOT

Pati, Bawaslu Kabupaten Pati bersama Satpol PP, Dishub, DPU serta dibantu jajaran Panwascam dan PPD Pati melakukan giat penertiban Alat Peraga Kampanye. Sasaran untuk kegiatan tersebut Branding atau stiker bakal calon Anggota Dewan dan Parpol 2019 yang ada di angkutan umum dan kota. Dalam penertiban tersebut berhasil dilakukan pencopotan branding dan stiker caleg di lokasi terminal Kembangjoyo, Pasar Puri dan sepanjang jalur parkir angkot Pati Kota.
Ahmadi SH selaku Ketua Bawaslu Pati membenarkan bahwa pihaknya bersama instansi terkait secara periodik melakukan penertiban semua APK caleg dan parpol yang dipasang di tempat larangan. Termasuk didalamnya penertiban branding caleg yang marak di mobil angkutan umum dan kota. Kegiatan itu dilakukan serentak di semua wilayah Kabupaten Pati mencakup 21 Kecamatan, 401 desa dan 5 kelurahan. Kegiatan itu melibatkan semua Panwascam se Pati, PPD dan instansi terkait.
Dalam kegiatan tersebut berhasil ditertibkan APK yang melanggar aturan dengan dipasang di pohon dan fasilitas umum milik pemerintah. Demikian juga sejumlah angkot yang di branding berhasil dicopot tim gabungan. Ahmadi menambahkan bahwa dalam penertiban tersebut tidak tebang pilih, APK yang melanggar aturan dan tidak memenuhi Surat Edaran Bupati Pati serta PKPU No. 4 tahun 2017 tentang Kampanye yang ditertibkan.
Pihaknya sangat mengapresiasi jajarannya baik Panwascam dan PPD se Pati telah menjalankan tugas dengan baik sesuai aturan. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.