Sebanyak 61 desa di 20 kecamatan se-Kabupaten Pati pada 15 Desember mendatang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2018
Dalam proses Pilkades serentak ini Bupati Pati Haryanto selaku kepala daerah menekankan bahwa proses pemilihan perlu dilakukan dengan hati-hati, terutama proses-proses administrasi. “Untuk proses administrasi ini harus riil dan diagendakan, jangan sampai tidak didokumentasikan, tidak diformalkan, yang nantinya akan menjadi persoalan dan kendala manakala ada gugatan ke PTUN baik dari pihak lawan ataupun dari pihak yang lain”, terang Bupati Pati Haryanto saat memberikan pengarahan sekaligus Penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Pengamanan Pilkades di Kabupaten Pati Tahun 2018, di Ruang Pragolo Setda Pati, Kamis (8/11).
Lebih lanjut, Haryanto menegaskan bahwa bahwa Pilkades Serentak akan ada beberapa tahapan. “Tahapan-tahapan tersebut juga tidak boleh dilanggar, harus pasti dilalui dan ditepati agar di kemudian hari tidak ada kepala desa terpilih yang cacat hukum”, ujar Bupati.
Pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun ini, lanjutnya, mengacu pada amanat UU Nomor 6 Tahun 2017 pasal 3 ayat 6, dimana pemilihan kepala desa dibebankan pada APBD.
Sedangkan untuk ruang lingkup, hak dan kewajiban, tugas dan pelaksanaan pengamanan, menurutnya, akan diatur dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Pada Pilkades kali ini, hibah daerah untuk keamanan Pilkades diserahkan kepada Polres Pati dan Kodim 0718/Pati.
Biaya keamanan Pilkades berjumlah Rp 640 juta dengan rincian untuk Satpol PP Rp 400 juta, Polres Rp 180 juta, dan 0718/Pati Rp 60 juta.
Anggaran untuk Polres dan Kodim diberikan dengan mekanisme hibah daerah, karena itu maka hari ini dilaksanakan proses penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Sementara itu Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pati Teguh Widyatmoko dalam laporannya menuturkan bahwa saat ini, sebagian besar desa peserta Pilkades sedang melaksanakan tahapan
pengumuman dan pendaftaran.
Pada tahapan pengumuman dan pendaftaran ini, lanjut Teguh, minimal ada dua orang bakal calon kepala desa. “Jika sampai dengan penutupan tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa kurang dari dua orang, maka akan dilaksanakan
perpanjangan pendaftaran yang termasuk dalam tahapan 20 hari evaluasi dan klarifikasi”, terang mantan Camat Juwana ini.
Teguh juga menambahkan bahwa untuk tahapan selanjutnya adalah tahapan kampanye selama tiga hari kerja. “Dimana waktunya adalah pada tanggal 8, 10 dan 11 Desember 2018. Sedangkan untuk hari Minggu tanggal 9 Desember, calon kepala desa tidak diperbolehkan melaksanakan kampanye. Adapun masa tenangnya adalah selama 3 hari, dimana calon kepala desa tidak diperbolehkan melaksanakan kampanye”, tutur Kabag Tata Pemerintahan.
Masih dalam kesempatan yang sama, Bupati Haryanto pun menjelaskan bahwa terkait hari pemungutan suara yang akan jatuh pada tanggal 15 Desember 2018, itu lantaran penyelenggaraannya sudah tak mungkin lagi diajukan. “Dan bila kita undur akan masuk di tahun 2019, dan itu berarti akan berbenturan dengan Pilpres”, pungkasnya. Hms/Gs