WARGA DESA SUKOBUBUK PATI KELOLA LAHAN 1.300 HA

Pati, Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Sukobubuk Margorejo Pati mendapatkan lahan Perhutani lebih dari 1.300 hektar untuk dikelola dan digunakan bercocok tanam masyarakat.

Terbitnya Surat Keputusan (SK) Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) yang berjangka 35 tahun itu, mendorong masyarakat Sukobubuk untuk menggelar tasyakuran di wilayah lahan tersebut.

Acara tasyakuran tersebut dihadiri Bupati Pati Haryanto, Wakil Bupati Pati Saiful Arifin (Safin), Forkompimda, OPD terkait, Muspika Kecamatan Margorejo, Pemdes Sukobubuk, masyarakat setempat, serta perwakilan pemegang IPHPS dari Kabupaten Blora, Bojonegoro, Kendal dan Grobogan.

Dalam sambutannya, Bupati Pati menyampaikan bahwa ini merupakan kesempatan yang langka karena pemanfaatan lahan Perhutani bagi masyarakat yang selama ini telah berjalan hanya terjadi atas dasar kepercayaan saja kepada pihak terkait.

“Namun, saat ini ijin penggunaan lahan di KTH Desa Sukobubuk bentuknya formal. Sehingga, sudah tentu berbeda dengan yang dikelola oleh KTH lainnya di wilayah Pati. Selain itu, juga memiliki jangka waktu yang jelas dalam aturan yuridis formalnya”, jelas Haryanto.

Dengan tenggang waktu 35 tahun, lanjut Bupati, diharapkan lebih membuat lega para petani hutan. Meski demikian, ia berpesan agar kepercayaan yang diberikan dari pemerintah pusat ini dapat dijaga dan dikelola dengan baik.

“Sebab, jarang sekali ada wilayah hutan yang lahannya boleh dikelola masyarakat seperti ini”, imbuhnya.

Dengan kondisi lahan yang cenderung berkontur tanah gembur dan tidak ada bebatuan, Bupati berharap masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal, sebab pengelolaan ini tidak untuk kepentingan masyarakat saja, tetapi juga harus bisa mempertahankan fungsi hutan.

“Silahkan dimanfaatkan, misalnya untuk tanaman jati, sengon atau tanaman buah yang bisa mempertahankan fungsi hutan”, himbau Bupati.

Di kesempatan yang sama, Kepala Desa Sukobubuk Saman berharap agar dengan terbitnya SK IPHPS KTH SUKOBUBUK REJO NO. SK 4967/MENLHK/PSKL/PKPS/PSL.0/7/218 , opini masyarakat tentang rendahnya kemampuan ekonomi masyarakat di wilayah hutan dapat sirna.

Dengan luas total 1.934 hektar yang kemudian dibagi untuk dua kabupaten yaitu Pati sekitar 1.300 hektar dan sisanya untuk Kudus, provinsi Jawa maka lanjut Haryanto, masyarakat diharapkan bisa memaksimalkannya untuk mendongkrak perekonomian masyarakat setempat.

“Setelah terbitnya ijin ini, kami harap dinas terkait di Pati juga bisa bersama membimbing kami. Karena, tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat dan agar hutan menjadi subur”, pungkasnya. Hms/ Goes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.