Tempat Kos Di Pati Di Razia Tim Gabungan

C:\Users\win7\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\IMG-20180407-WA0068.jpg

Pati, Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kabupaten Pati dengan jajaran Polsek dan Koramil Kecamatan Pati melakukan giat Penegakan Perda No.8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dengan merazia sejumlah tempat kos yang ada di Kecamatan Pati. (sabtu, 7/4/2018).

Operasi Penegakan Perda dimulai sejak pukul 09.00 pagi hingga pukul 13.00 dengan melibatkan langsung Sekretaris Satpol PP kabupaten Pati Imam Rifai, Kabid Gard,  Ops. Satpol PP , Kasi Linmas, Kasi Tantrip, Pers Polsek Pati dan Koramil Pati.

Sasaran Operasi atau Razia sebagai Penegakan Perda disejumlah lokasi di Kecamatan Pati diantaranya Tempat Kost milik Suhartini alamat Kampung Kaborongan berhasil dirazia pasangan bukan resmi laki laki  warga desa Muktiharjo Margorejo dan perempuan warga Sukoharjo Pati.

C:\Users\win7\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\IMG-20180407-WA0065.jpg

Kemudian sasaran berikutnya di Tempat Kos Desi alamat Kampung Randukuning berhasil dirazia tiga pasangan tidak resmi diantara laki laki warga Desa Godo dengan perempuan warga dari Blitar. Kemudian seorang pelajar warga Desa Winong dengan perempuan warga desa Maitan Tambakromo. Dan pasangan tidak resmi pelajar warga Randukuning dan pelajar warga Trangkil.

Sasaran ketiga di Tempat Kos Randukuning milik Cahyo berhasil dirazia satu pasangan pelajar  warga  Plangitan dengan perempuan warga Pegandan Margorejo

Adapun sasaran Tempat Kos keempat milik Muljaningsih Randukuning berhasil dirazia pasangan tidak resmi warga Desa Tanjunganom Gabus dan Tambakromo.

C:\Users\win7\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\IMG-20180407-WA0064.jpg

Hasil Operasi Penegakan Perda berhasil terjaring enam pasangan tidak resmi atau bukan suami istri. Pasangan yang terkena razia di bawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Pati guna dilakukan pembinaan dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Hal tersebut dinyatakan dengan surat pernyataan dan bagi pelajar diminta orang tua atau walinya untuk melakukan penjemputan di Kantor Satpol PP Pati.

C:\Users\win7\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\IMG-20180407-WA0066.jpg

Operasi Penegakan Perda No 13 tahun 2018 bakal dilakukan secara berkesinambungan sebagai bentuk untuk keseriusan Satpol PP dan Instansi Terkait di Kabupaten dalam menjadikan Kabupaten Pati bersih dari berbagai tindakan dan penyakit masyarakat.

Salah satu warga Randukuning Hartono sangat menyambut baik Razia yang dilakukan Tim gabungan di Pati. Semoga opearsi ini bisa berkelanjutan terutama tempat atau rumah kos yang marak di Kecamatan Pati. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.