Pengawasan, Panwas Verifikasi Parpol Pasca Putusan MK

Pati, Menindak lanjuti Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jateng terkait Verifikasi Parpol Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan di tingkat Kabupaten dan Kota se Jateng. Untuk mengawal tahapan pengawasan tersebut selama dua hari tanggal 30 dan 31 Januari 2018 jajaran Panwaskab dan Panwascam se Kabupaten Pati secara aktif melakukan pengawasan Verifikasi Keanggotaan Parpol peserta pemilu di Kabupaten Pati.

Bentuk pengawasan yang dilakukan dengan mendatangi di semua Kantor DPC Parpol peserta Pemilu tahun 2019 dengan menggunakan Alat Kerja Pengawasan (APK) form A dan formulir VF.KK.Cam.01. Untuk memudahkan pengawasan pihak Panwas membagi dalam lima tim yang berkewajiban dalam pengawaasan satu parpol selama dua hari.

Ada 13 parpol di Kabupaten Pati yang diverifikasi dalam keanggotaannya diantaranya partai lama dan partai baru. Adapun partai lama diantaranya PKS, Golkar, PBB, PKB, Nasdem, Hanura, Gerindra, PPP, PDIP dan Demokrat. Adapun partai baru Berkarya, PSI dan Garuda.

Ketua Panwaskab Pati Achwan, S,Pdi M,.Si didampingi anggota Karto, S.Ag dan Ahmadi, S.Sos mengatakan jika pengawasan yang dilakukan dengan melibatkan semua anggota Panwascam mengingat selama dua hari Verifikasi keanggotaan Parpol dilakukan serentak dalam waktu yang sama. Karena itu pihaknya membagi lima tim pengawasan dalam tahapan ini. Setiap tim melakukan pengawasan Verifikasi Parpol yang dilakukan KPU Pati. Hasil pengawasan yang telah dilakukan dituangkan dalam pelaporan dalam form khusus. Goes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.