Jadi Pengawas Pemilu Harus Bebas Narkoba

Pati, Untuk bisa menjadi Pengawas Pemilu dalam Pilgub 2018 atau Pemilu 2019 harus dikuatkan dengan bukti bebas narkoba dari instansi terkait. Selain itu surat bukti sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit juga harus dilampirkan sebagai syarat menjadi pengawas pemilu. Tidak terkecuali Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) yang bertugas di desa dan kelurahan wajib untuk memenuhi syarat tersebut. Adapun untuk wilayah Kabupaten Pati saat ini Panwascam melakukan tahapan seleksi wawancara PPL dalam Pilgub Jateng 2018. Setelah dinyatakan lolos seleksi calon PPL bakal melakukan tes narkoba yang dilakukan secara bertahap pada tanggal 11 Januari 2018 di Labsekda Pati Jl. Diponegoro. Dilanjukan tanggal 12 dan 13 Januari 2018 tes kesehatan jasmani dan rohani di RSU Soewondo Pati. Karto S,Ag selaku divisi SDM dan Organisasi Panwaskab Pati ketika mendampingi anggota Bawaslu Jateng Dr. Sri Wahyu Ananingsih SH M,Hum supervisi seleksi PPL mengatakan jika calon PPL yang dinyatakan lolos wawancara wajib mengikuti tes narkoba dan sehat jasmani rohani. Syarat tersebut harus dipenuhi sebelum pelantikan PPL di semua Panwascam Kabupaten Pati. Pembentukan dan Pelantikan PPL se Kabupaten Pati dilakukan pertengahan bulan Januari 2018. Untuk Pilkada dan Pemilu sekarang syarat menjadi pengawas pemilu selain paham dan mengerti UU pemilu juga harus bebas narkoba. Dengan harapan pengawas pemilu benar benar dari pribadi yang bersih dari narkotika. Karto menambahkan jika untuk Pilgub Jateng Kabupaten Pati akan terbentuk 401 PPL desa dan 5 PPL Kelurahan. Adapun tingkat Panwascam ada 63 orang serta Panwaskab 3 orang dibantu sejumlah staff. Goes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.