Pati, Untuk bisa menjadi Pengawas Pemilu Desa Kelurahan dalam Pilgub 2018 dan Pileg Pilpres 2019 harus dibuktikan dengan Surat Bebas Narkoba dari instansi yang berwenang. Demikian juga surat sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit harus mutlak dipenuhi sebagai syarat pendukung jadi Panwaslu Desa dan Kelurahan.
Hal tersebut dilampirkan utk bisa jadi pengawas pemilu selain cakap dan paham aturan dan UU pemilu. Hal lain yang lebih penting lagi harus netral dan tidak masuk atau pendukung parpol.
Ketua Panwaskab Pati Achwan, S.Pd M.Si didampingi anggota Ahmadi S.Sos dan Karto S.Ag menjelaskan jika sesuai undang undang semua pengawas pemilu baik tingkat pusat hingga desa harus mutlak memenuhi syarat tersebut. Di Pati ada 406 Panwaslu Desa Kelurahan yang wajib mengikuti tes narkoba dan surat sehat jasmani sebelum dilantik. Goes.