Pati, Berita10 – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah bersiap menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan dan perlindungan petani. Ketua Komisi A Bambang Sisilo memberikan bocoran isi Raperda yang digadang-gadang akan menyejahterakan petani tersebut.
Terangnya, Perda ini nanti akan menitikberatkan kepada penanganan dampak bencana banjir di Kabupaten Pati. Mengingat setiap tahunnya Kabupaten Pati selalu dilanda banjir khususnya di bagian selatan. Melalui Perda tersebut Komisi B menginginkan Pemkab Pati menganggarkan dana kebencanaan di sektor pertanian melalui APBD-nya. Pemkab diharapkan bisa menyalurkan bantuan benih hingga asuransi untuk petani terdampak.“Apabila terjadi bencana alam banjir maupun puso yang diakibatkan serangan hama, kewajiban Pemerintah Kabupaten Pati harus meringankan petani yang sawahnya kena banjir berupa bantuan benih atau pupuk,” ujar Sukarno.
Bukan hanya pra bencana alam, Perda pertanian juga akan mengakomodir mitigasi bencana alam di area lahan pertanian. Melalui beberapa klausul, pemerintah dituntut mencari solusi mengatasi banjir, melalui rehabilitasi lahan pertanian dari hulu hingga hilir.“Rehabilitasi saluran kewajiban pendiri bangunan yang untuk usaha pabrik, gudang dan lainnya, untuk membuat sumur resapan. Semua ini untuk meminimalisir bencana banjir,” imbuh kader Partai Golkar itu. Diceritakan Sukarno, usulan Raperda ini telah masuk dalam Perancangan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun anggaran 2024 mendatang. Gos/Sol