Pati, Berita10 – Petani memiliki peran yang strategis, khususnya dalam penyediaan dan pemenuhan pangan masyarakat di daerah yang memiliki potensi alam di sektor pertanian dan peternakan. Peran pemerintah dalam rangka perlindungan petani ini menjadi sesuatu yang penting untuk membantu para pahlawan pangan tersebut guna meningkatkan kemampuan produksi dan pemasaran hasil tani, serta penguatan kelembagaan tani.
Dengan demikian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berencana untuk menyusun Raperda tentang Perlindungan Petani. Sebagai persiapan, pihak DPRD Pati yang terdiri dari Ketua DPRD Ali Badrudin, Wakil Ketua DPRD Joni Kurnianto, Hardi dan Muhammadun melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tegal beberapa waktu yang lalu.
(Peraturan Daerah) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2018. Rencananya, Perda itu yang akan digunakan sebagai landasan oleh Pemkab Pati dalam penyusunan Raperda. M Nur Sukarno, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati membenarkan bahwa pihaknya tengah menggarap Raperda Perlindungan Petani. Ia juga berharap, aturan tersebut dapat selesai sesuai target, yaitu pada tahun 2024 ini. “Semoga kita usahakan tahun ini bisa terealisasi dan goal, agar bisa diterapkan,” tandasnya. Gos/Sol