Anggota Dewan Harapkan PPN Tak Beratkan Usaha Kelas Menengah

Pati, Berita10Keberadaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, UMKM di Indonesia berjumlah 99 persen dari keseluruhan usaha yang ada. Kontribusi yang dihasilkan UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga mencapai 60,5% per 1 Oktober 2022. Sedangkan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 96,9% dari keseluruhan penyerapan tenaga kerja nasional. Dengan peran besar ini, maka sudah selayaknya UMKM mendapatkan perhatian dari pemerintah termasuk dalam hal kesejahteraan.

Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M. Nur Sukarno juga menyoroti perihal kesejahteraan UMKM di Kabupaten Pati salah satunya perihal pembebanan pajak. Menurutnya, usaha yang masih dikerjakan secara manual dan berskala kecil menengah perlu mendapatkan keringanan pajak.“Yang usahanya masih dikerjakan manual perlu mendapatkan keringanan (insentif pajak),” ujarnya. Selain itu, menurutnya pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga perlu memperhatikan dan menyasar perusahaan yang tepat. Hal itu karena ia khawatir jika disamaratakan akan membuat perusahaan kelas menengah akan merasa terbebani.

“Sebenarnya pemerintah harus memilah PPN dari perusahaan yang benar-benar sesuai karena kalau disamaratakan, usaha kelas menengah akan terbebani,” lanjut Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati tersebut.Selain memperhatikan pajak yang dibebankan, menurut Sukarno upaya untuk menyejahterakan para pelaku UMKM bisa dilakukan dengan memfasilitasi mereka agar bisa mendapatkan berbagai kemudahan-kemudahan.“Pemerintah juga harus mendorong perusahaan kecil menengah untuk bisa mendapatkan kemudahan kemudahan,” paparnya. Gos/Sol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.