Terkait Adanya Praktik Prostitusi di Pati, Dewan : Harus Ada Tindakan Nyata

Pati, Berita10Praktik prostitusi merupakan suatu tindakan tidak terpuji yang bisa merusak masa depan generasi bangsa. Hal ini juga bertentangan dengan norma agama dan norma kesusilaan yang ada di masyarakat. Jika dikaitkan dengan Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia, maka aktivitas prostitusi ini bertentangan dengan sila pertama dan kedua. Sila pertama Pancasila berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religius yang mempercayai adanya agama, sedangkan aktivitas prostitusi bertentangan dengan agama manapun.

Kemudian sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” menunjukkan bahwa rakyat Indonesia layak mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk. Adanya persamaan hak, derajat, dan kewajiban. Sedangkan aktivitas prostitusi justru merendahkan harkat dan martabat sesorang. Orang hanya dianggap sebagai objek pemuas yang bisa dibeli. Oleh karena itu, maslah prostitusi ini menurut selaku Anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, perlu ada tindakan nyata yang harus dilakukan.

“Harus ada tindakan yang nyata,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menginginkan Kabupaten Pati bisa terbebas dari yang namanya prostitusi. “Supaya Pati terbebas dari yang namanya prostitusi,” tegas Anggota DPRD Pati, ungkap Dimas Thole tersebut. Harapan ini tentu bisa diwujudkan dengan adanya kerja sama dari berbagai pihak yang saling mendukung sama lain dalam upaya pemberantasan prostitusi. Termasuk masyarakat yang bisa mengambil peran, dalam hal ini adalah dengan melaporkan kepada pihak berwajib saat mengetahui ada aktivitas prostitusi di lingkungan sekitarnya. Gos/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.