Pati, Berita10– Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) sudah dilakukan sejak tahun 2024 lalu dan hingga kini masih berjalan. Pendataan ini dijadwalkan akan selesai pada tahun 2024 mendatang. Dengan dilakukannya pendataan ini, salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati yaitu Wardjono berharap data yang dihasilkan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Salah satunya, digunakan sebagai dasar dalam merumuskan suatu kebijakan yang memihak kepada rakyat.
“Hal ini seharusnya betul-betul untuk kepentingan sebagai dasar juga untuk perumusan kebijakan yang menaungi kebijakan sosial ekonomi masyarakat itu mas,” tutur Wardjono. Sebagai informasi, Demi melakukan pendataan ini, pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp9,56 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pendataan REGSOSEK sendiri dilakukan kepada seluruh lapisan masyarakat tak memandang mereka miskin maupun kaya. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan data yang valid sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi keluarga tersebut.
Dimana data yang akan didata meliputi beberapa aspek sosial. Misalnya seperti kondisi perumahan, kondisi sanitasi air, pendapatan keluarga hingga informasi kepemilikan aset. “Pendataan meliputi kondisi sosial ekonomi demografi, kondisi perumahan, kondisi sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi kependudukan, informasi geospasial, lansia, penyandang disabilitas, ketenagakerjaan, kesehatan,” ujar Kepala BPS Kabupaten Pati, Anang Sarwoto saat ditemui beberapa waktu lalu. Gos/Red