Sistem Salur Pupuk Masih Lemah, Banyak Petani Tak Sesuai Kriteria Nikmati Subsidi

Pati, Berita10 – Pupuk subsidi disalurkan untuk menunjang usaha pertanian rakyat bawah. Tidak semua petani berhak mendapatkan pupuk subsidi.Mekanisme penyaluran dan kategori petani yang berhak mendapat pupuk diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024. Sederhananya edaran tersebut berbunyi, pupuk subsidi hanya dapat diberikan kepada  penggarap lahan dengan luas maksimal dua hektar per musim tanam. Pemerintah juga mengatur komoditas yang bisa mendapatkan subsidi hanya sembilan jenis, diantaranya padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, tebu, dan kopi.

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). Setelah terdaftar Simluhtan, petani juga diminta untuk mendaftar sebagai pengguna kartu tani. Kartu tani inilah yang digunakan untuk  memperoleh pupuk bersubsidi. Sayangnya menurut M Nur Sukarno, Anggota Komisi B DPRD Pati, penyaluran pupuk di sisi petani tidak sesederhana Permentan nomor 10 tersebut. Politisi Golkar itu menganggap sistem yang dibangun pemerintah masih lemah.  Banyak dijumpai oknum petani yang memiliki sawah diatas 2 hektar namun bisa mendaftar sebagai pemilik kartu tani dan menikmati pupuk subsidi.

Ada juga  oknum lain yang tidak mempunyai lahan garapan, tapi  masih meminta pupuk bersubsidi dan mempunyai Kartu Tani.“Harapan saya dari awal pendataan itu memang harus (sistem) harus diperbaiki, karena banyak bermunculan data, orang yang tak punya lahan, tapi kartu taninya masih, sehingga bisa menebus, karena punya kartu Tani,” ungkapnya. Sementara Kasi Pupuk Dinas Pertanian Pati, Aldoni Nurdiansyah saat diwawancarai terpisah mengakui bahwa di masih ditemui banyak permasalahan dalam sistem penyaluran pupuk subsidi. Meski demikian pemerintah perlahan terus berbenah. Verifikasi pemilik kartu tani perlu dilakukan secara berkala dan kunjungan langsung. Meski demikian pemerintah terus berusaha agar Penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran. Salah satunya dengan merubah aturan tebus pupuk.Tahun depan para petani akan mendapatkan alokasi pupuk sesuai dengan jumlah yang tertera di kartu taninya, bukan seperti tahun lalu yang hanya batas maksimal.“Tahun depan petani bisa menebus sesuai alokasi. Kalau tahun lalu kan isi kartu tani hanya usulan petani, baru menebus sekian persen. Kalau sekarang apa yang dikartu ditebus,” ujarnya. Gos/Sol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.