Pati, Berita10 – Tambang liar di Kabupaten Pati kian masif perkembangannya. Adanya hal itu, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng Cabang Pati dicap sebagai pelindungnya. Namun hal itu dibantah pihak ESDM. Pasalnya sudah ada target penindakan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).
Pertambangan sangat berdampak bagi kehidupan masyarakat sekitar. Dari mulai persoalan kesehatan hingga penyebab kerusakan jalan.
”Dampak adanya tambang ini secara tak langsung kan merusak lingkungan. Debu kendaraan berat yang melintas juga mengganggu kesehatan,” terang salah satu warga Sukolilo berinisial T. Warga mempertanyakan pihak ESDM soal perkembangan izin pertambangan. Soalnya, petambangan di sana ada yang belum memilki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). ”Salah satunya kami mempertanyakan status tambang. Kalau bisa ya ditutup saja tambangnya. Jangan melindungi tambang. Mengganggu ketertiban,” imbuhnya.
Penambangan galian c ilegal marak ini, diklaim menjadi sasaran Dinas ESDM Provinsi Jateng Cabang Pati. Pihak ESDM membantahnya. Sudah koordinasi dengan aparat penegah hukum (APH) untuk penertiban tambang. “ESDM akan berupaya untuk melakukan penertiban tambang ilegal. Kami juga sudah koordinasi dengan APH,” terang Kepala Cabang ESDM Wilayah Kendeng Muria Irwan Edhie Kuncoro.
Lanjut dia, Gubernur Jateng juga sudah membentuk tim gabungan. Anggotanya dari kejaksaan, BIN, Polda Jateng, dan Kodam. Tim tersebut untuk penertiban tambang ilegal.
“Tim gabungan yang dibentuk saat ini sudah berjalan. Nanti bisa dilihat. Pati yang sudah ada penertiban,” katanya. Irwan mengaku tak akan memberikan kompensasi apapun terhadap lara lelaku penambang ilegal. Sebab pihaknya selalu dituduh dan dianggap sebagai pelindung tambang ilegal.
“Kami ini selalu dituduh sebagai pelindung tambang ilegal. Saya bisa tuntut balik,” ancamnya. Disinggung soal berapa target yang akan ditertibkan dan dimana saja tempatnya, kata dia, rahasia. “Karena yang namanya pertambangan itu harus diselesaikan secara komprehensif,” jelasnya. Terpisah, Ketua DPRD Pati Ali Badruddin menuturkan, APH ini seharusnya bisa menertibkan pertambangan tak berizin. Pihaknya sendiri tak bisa berbuat apa-apa. “Kalau sudah ada izin kami tak bisa berbuat apa-apa. Sebab izin dari pemerintah provinsi,” tuturnya. Gos/Sol