DPRD Pati Sebut Pembahasan Raperda CSR Ada Kendala di Besaran

Pati, Berita10 – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M Nur Sukarno mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) hingga sejauh ini belum ada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dengan DPRD. Menurutnya, pembahasan Raperda tersebut ada kendala pada besaran. Pasalnya, untuk aturan dan pasal-pasal yang dibuat tidak ada masalah. “CSR sudah 2 tahun belum ada kepastian, dan kendalanya cuma besaran, dan itu dianggap memberatkan bagi para pengusaha,” ujarnya belum lama ini.

Menurutnya, dari besaran yang disampaikan oleh pihaknya sebenarnya tidak memberatkan. Artinya, besaran yang ditentukan itu dihitung dari keuntungan bersih, sehingga masih dianggap wajar. “Dari besaran yang ditetapkan itu, dianggap memberatkan pengusaha, sehingga investor tidak mau masuk,” jelas dia. Sukarno mengaku, sejak dua tahun lalu banyak yang mempertanyakan soal peruntukan CSR. Ketika itu ditanyakan ke perusahaan secara tidak formal pasti akan ada tanya tanya, tapi kalau ada forumnya pasti akan ada kejelasan, karena disitu ada keterwakilan dari beberapa elemen.

“Sebenarnya kalau forum, itu sudah bisa disesuaikan dengan amanah Ranperda itu, kalau ada yang tanya, secara otomatis kita tinggal minta,” sambungnya. Selama ini, untuk CSR yang dikeluarkan belum menetap pada aturan yang ada di Kabupaten. Namun, masih mengacu pada aturan perusahaan masing-masing. Misalnya Bank Daerah dan BKK 3 persen, PDAM 2 persen, KSH 1 persen.“Yang jelas di PDAM, KSH, Bank Daerah, BKK itu peruntukannya untuk kegiatan sosial, dan itu sesuai yang ditetapkan oleh perusahaan itu sendiri,” paparnya. Gos/Sol

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses