Pati, Berita10 – Menurut pandangan Anggota Komisi A DPRD Pati Warsiti, masalah karaoke ini tak masalah jika berdiri di Pati. Namun, ketika disalahgunakan itu baru bermasalah. ”Masalah karaoke ini tak mengapa. Namun, ketika karaoke disusupkan dengan jasa yang menuju kemaksiatan ini yang tak setuju saya,” katanya.
Adaya karaoke yang marak ini, lanjut Warsiti, seharusnya dinas terkait turun tangan. Karaoke yang tak berizin itu ditindak.”Artinya dinas terkait ini menerapkan regulasi yang ada. Selain itu, penindakannya juga tegas,” tukasnya.
Sayangnya, karaoke tak berizin di Kota Mina Tani ini sebagian besar menawarkan jasa pemandu karaoke. Juga ada minuman keras (Miras). Wartawan koran ini juga menjumpai karaoke yang tak berizin yang mengarah ke hal negatif itu.
Misalnya di ruko arah Jembatan Juwana. Salah satu karaoke di sana menawarkan paket room karaoke senilai Rp 750 ribu. ”Satu paket Rp 750 ribu. Itu dapet dua stel minum dan dua LC,” terang salah satu penjaga karaoke di sana.
Soal izin tempat karaoke Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati Sugiyono mengatakan, hanya ada tujuh tempat hiburan karaoke yang sudah mendapatkan izin dari Pemkab Pati untuk beroperasi. Sisanya tak berizin. ”Puluhan Karaoke yang tersebar di wilayah Kabupaten Pati hanya tujuh karaoke yang sudah mendapatkan izin,” katanya. Ags